Fungsi, Tugas dan Wewenang

Fungsi

  1. Keberadaan LSPPSI membantu tenaga professional di bidang Psikologi untuk mendapatkan pengakuan atas kompetensi kerja yang dimiliki. Pengakuan kompetensi yang diwujudkan dalam bentuk sertifikat kompetensi yang diberikan setelah tenaga kerja dipastikan melalui uji kompetensi atau disebut juga sebagai sertifikasi kompetensi kerja.
  2. Keberadaan LSPPSI mendorong untuk terjadinya proses pengembangan tenaga kerja di bidang profesi psikologi secara lebih terarah dan sistematis, baik yang dilakukan melalui Pendidikan oleh institusi Pendidikan Tinggi, maupun juga melalui pelatihan kerja yang dilakukan oleh Lembaga pelatihan milik pemerintah maupun swasta.
  3. Keberadaan LSPPSI juga dapat memberikan perlindungan terhadap profesi Psikologi dan juga tenaga kerja di bidang profesi Psikologi di Indonesia. Perlindungan itu terjadi karena peningkatan daya saing tenaga kerja profeso Psikologi yang semakin tinggi, dimiliki. Disamping itu, juga perlindungan dalam aspek administratif, sebagai syarat bagi Psikolog asing yang ingin berpraktek di Indonesia, karena mereka juga dituntut untuk mempunyai sertifikat kompetensi bila ingin bekerja di Indonesia. 

Tugas

LSPPSI adalah organisasi di tingkat nasional, yang bertugas untuk:

  1. Melaksanakan sertifikasi kompetensi sesuai skema sertifikasi yang ada;
  2. Meninjau ulang standar kompetensi;
  3. Menyusun skema sertifikasi melalui identifikasi kompetensi bidang, bekerja sama dengan Himpsi dan Ikatan/Asosiasi peminatan Psikologi;
  4. Membuat Materi Uji Kompetensi;
  5. Menyediakan tenaga penguji (asesor) sekaligus mengelola kinerja asesor, melakukan asesmen;
  6. Menetapkan Tempat Uji Kompetensi (TUK) sekaligus memastikan standar kualitas Tempat Uji Kompetensi;
  7. Menjamin kualitas asesmen kompetensi.

Wewenang

Wewenang LSP Psikologi Indonesia adalah sebagai berikut: 

  1. Menetapkan biaya uji kompetensi; 
  2. Menerbitkan sertifikat kompetensi; 
  3. Mencabut/membatalkan sertifikat kompetensi; 
  4. Menetapkan dan meverifikasi TUK; 
  5. Memberikan sanksi kepada asesor dan TUK yang melangggar aturan dan ketentuan; 
  6. Mereview dan mengusulkan perbaikan standar kompetensi; 
  7. Menyelenggarakan kerjasama dengan lembaga lain di dalam dan di luar negeri yg mempunyai maksud & tujuan serupa.
Kontak

Perumahan Puri Bintaro Jalan Puri Bintaro Blok PB 1 Nomor 05, Sawah Baru, Kec. Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten 15413

Email: sekretariat@lsppsi.co.id
Instagram: @lsppsikologi
YouTube: LSP Psikologi Indonesia