Histori

Setelah melalui proses yang sangat panjang, sejak digagas sekitar 12 tahun yang lalu, akhirnya lembaga sertifikasi profesi yang akan mensertifikasi kompetensi yang terkait dengan bidang kerja profesi Psikologi terbentuk dan telah mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan SK No.1174/BNSP/XI/2018. Lembaga sertifikasi profesi tersebut diberi nama Lembaga Sertifikasi Profesi Psikologi Indonesia (LSPPSI). Pembentukan LSPPSI juga merupakan keputusan organisasi HIMPSI, yang ditetapkan dalam Rapat Kerja HIMPSI tahun 2015. HIMPSI sebagai pendiri LSP Psikologi Indonesia (LSPPSI) merupakan satu-satunya organisasi profesi Psikologi di Indonesia yang telah berdiri sejak 11 Juli 1959. Saat ini HIMPSI juga merupakan organisasi yang diakui secara regional (anggota ASEAN Regional Union of Psychological Society, ARUPS), dan diakui secara internasional (anggota International Union of Psychological Sciences, IUPsyS). Pembentukan LSPPSI membutuhkan waktu yang sangat panjang karena HIMPSI bersama dengan Asosiasi/Ikatan harus menyusun unit-unit kompetensi untuk menjadi Standar Kompetensi Kerja Khusus (SK3) yang harus diverifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Unit-unit kompetensi tersebut selanjutnya dikemas menjadi skema-skema kompetensi yang harus mendapatkan persetujuan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Dasar hukum pendirian LSP, termasuk LSP Psikologi Indonesia, adalah (1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; (2) Peraturan Pemerintah No.23/2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi; (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Sistem Standarisasi Kompetensi Kerja Nasional.

Undang-undang Ketenagakerjaan pasal 18 (1): Tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja yang di selenggarakan lembaga pelatihan kerja pemerintah, lembaga pelatihan kerja swasta, atau pelatihan di tempat kerja; Pasal 18 (2): Pengakuan kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui sertifikasi kompetensi kerja; Pasal 18 (3): Sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat pula diikuti oleh tenaga kerja yang telah berpengalaman. Jadi berdasarkan pasal 18 tersebut dapat dinyatakan bahwa sertifikasi kompetensi kerja ditujukan untuk memberikan pengakuan kompetensi kerja tenaga kerja yang telah mengikuti pelatihan atau yang telah berpengalaman; Pasal 18 (4): Untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja dibentuk badan nasional sertifikasi profesi yang independen.

Peraturan Pemerintah tentang BNSP Pasal 3: Badan Nasional Sertifikasi Profesi mempunyai tugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja; Pasal 4(1): Guna terlaksananya tugas sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Badan Nasional Sertifikasi Profesi dapat memberikan lisensi kepada lembaga sertifikasi profesi yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional, di pasal 1 dinyatakan beberapa pengertian penting, antara lain:

  • Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional adalah tatanan keterkaitan komponen standardisasi kompetensi kerja nasional yang komprehensif dan sinergis dalam rangka meningkatkan kompetensi sumber daya manusia Indonesia;
  • Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai SKKNI, Standar Kompetensi Kerja Internasional dan/atau Standar Kompetensi Kerja Khusus;
  • Standar Kompetensi Kerja adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Standar Kompetensi Kerja Khusus (SK3) adalah standar kompetensi kerja yang dikembangkan dan digunakan oleh organisasi untuk memenuhi tujuan internal organisasinya sendiri dan/atau untuk memenuhi kebutuhan organisasi lain yang memiliki ikatan kerja sama dengan organisasi yang bersangkutan atau organisasi lain yang memerlukan;
  • Standar Kompetensi Kerja Internasional adalah standar kompetensi kerja yang dikembangkan dan ditetapkan oleh suatu organisasi multinasional dan digunakan secara internasional.

Pasal 25 (1): Standar Kompetensi Kerja Khusus dan/atau Standar Kompetensi Kerja Internasional diajukan kepada Direktur Jenderal untuk diregistrasi setelah ditetapkan oleh otoritas instansi teknis, industri/perusahaan, atau organisasi; Pasal 25 (2) Standar Kompetensi Kerja Khusus dan/atau Standar Kompetensi Kerja Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan verifikasi oleh Direktur Jenderal.

Kontak

Perumahan Puri Bintaro Jalan Puri Bintaro Blok PB 1 Nomor 05, Sawah Baru, Kec. Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten 15413

Email: sekretariat@lsppsi.co.id
Instagram: @lsppsikologi
YouTube: LSP Psikologi Indonesia