• LSP Psikologi Indonesia (disingkat LSP-PSI) dibentuk oleh HIMPSI untuk menjawab tantangan akan kebutuhan competency based management system, serta untuk kebutuhan pendidikan berkelanjutan di bidang psikologi.
• Dengan adanya LSP-PSI pengembangan individu di bidang psikologi lebih terarah dan diakui (karena tersertifikasi).
• Disamping itu, untuk menjawab tantangan akan persaingan global profesi psikologi dari berbagai negara kedepannya.
“LSP Psikologi Indonesia masuk dalam kategori LSP-P3, artinya adalah LSP yang dibentuk oleh organisasi Profesi”
Skema Kompetensi Kerja Khusus
Standar Kompetensi Kerja Khusus adalah standar kompetensi kerja yang dikembangkan dan digunakan oleh organisasi untuk memenuhi tujuan organisasinya sendiri dan/ atau untuk memenuhi kebutuhan organisasi lain yang memiliki ikatan kerjasama dengan organisasi yang bersangkutan atau organisasi lain yang memerlukan.
Dalam hal ini, HIMPSI bersama Asosiasi/ Ikatan peminatan bekerjasama merumuskan apa yang menjadi unit-unit kompetensi dan skema kompetensi. Standar Kompetensi Kerja Khusus yang digunakan oleh LSP-PSI telah teregristrasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI tertanggal 20 September 2018 dalam Surat Keputusan Dirjen Lattas Kemenaker No. Kep. 303/LATTAS/IX/2018.
Alur Pengajuan Sertifikasi
Hubungi Kami
Jl. Kebayoran Baru 85B, Kebayoran Lama, Velbak Jakarta 12240, Indonesia
Telp/ Fax: +62 21 728 01 625
Website : lsppsi.co.id | lsppsi.org
Email : sekretariat@lsppsi.co.id