Standar Kompetensi Kerja Khusus adalah standar kompetensi kerja yang dikembangkan dan digunakan oleh organisasi untuk memenuhi tujuan organisasinya sendiri dan/ atau untuk memenuhi kebutuhan organisasi lain yang memiliki ikatan kerjasama dengan organisasi yang bersangkutan atau organisasi lain yang memerlukan.
Dalam hal ini, HIMPSI bersama Asosiasi/ Ikatan peminatan bekerjasama merumuskan apa yang menjadi unit-unit kompetensi dan skema kompetensi. Standar Kompetensi Kerja Khusus yang digunakan oleh LSP-PSI telah teregristrasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI tertanggal 20 September 2018 dalam Surat Keputusan Dirjen Lattas Kemenaker No. Kep. 303/LATTAS/IX/2018.