Skema Kompetensi Kerja Khusus (SK3)

Standar Kompetensi Kerja Khusus adalah standar kompetensi kerja yang dikembangkan dan digunakan oleh organisasi untuk memenuhi tujuan organisasinya sendiri dan/ atau untuk memenuhi kebutuhan organisasi lain yang memiliki ikatan kerjasama dengan organisasi yang bersangkutan atau organisasi lain yang memerlukan.

Dalam hal ini, HIMPSI bersama Asosiasi/ Ikatan peminatan bekerjasama merumuskan apa yang menjadi unit-unit kompetensi dan skema kompetensi. Standar Kompetensi Kerja Khusus yang digunakan oleh LSP-PSI telah teregristrasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI tertanggal 20 September 2018 dalam Surat Keputusan Dirjen Lattas Kemenaker No. Kep. 303/LATTAS/IX/2018.

Kontak

Perumahan Puri Bintaro Jalan Puri Bintaro Blok PB 1 Nomor 05, Sawah Baru, Kec. Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten 15413

Email: sekretariat@lsppsi.co.id
Instagram: @lsppsikologi
YouTube: LSP Psikologi Indonesia