LSPPSI Banten, Pada hari Selasa tanggal 18 Mei 2019 lalu, atas undangan dari Himpsi Wilayah Banten, LSPPSI mengadakan sosialisasi skema sertifikasi profesi psikologi. Sebagaimana diketahui, semenjak disahkannya Skema Kompetensi Kerja Khusus (SK3) Profesi Psikologi dan juga diberikannya lisensi LSPPSI oleh BNSP,kebutuhan masyarakat psikologi akan informasi sertifikasi sangatlah tinggi, oleh karena itu LSPPSI pun mengadakan sosialisasi di berbagai wilayah, termasuk wilayah Banten. Sosialisasi sendiri dilaksanakan dengan di Universitas Pembangunan Jaya, dan diikuti oleh peserta yang cukup banyak dan antusias. 

Dalam sosialisasi tersebut LSPPSI dihadiri oleh ibu Dr. Ayu Dwi Nindyati, Psikolog yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT. LSP Psikologi Indonesia. Antusiasme anggota Himpsi Wilayah Banten yang menjadi peserta dapat dilihat dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan, antara lain pertanyaan terkait dengan skema sertifikasi seperti apakah ini sebagai sebuah kewajiban untuk mendapatkan sertifikasi profesi?, lalu juga pertanyaan yang berhubungan dengan kedudukan sertifikasi dan Pendidikan profesi psikologi?, serta pertanyaan yang berhubungan dengan kemungkinan untuk menjadi Tempat Uji Kompetensi. Pertanyaan-pertanyaan tersebut menunjukkan animo masyarakat yang sudah menunggu akan kehadiran skema sertifikasi profesi psikologi ini.

Dr. Ayu pun menjelaskan bahwa sertifikasi ini bukanlah sebuah keharusan, namun hal ini juga akan sangat bergantung pada para stakeholder di Psikologi yang kemungkinan dikemudian hari akan menjadikan syarat dan kebutuhan. Namun, terlepas dari itu kehadiran skema sertifikasi ini akan memberikan nilai tambah bagi para praktisi psikologi, dan tentunya juga akan menjadikan posisi tawar yang lebih baik bagi praktisi tersebut. Selanjutnya terkait dengan kedudukan sertifkasi profesi dan juga Pendidikan profesi, bahwa Pendidikan profesi menjawab kebutuhan akan legitimasi profesi psikologi yang menjadikannya general psychologist, sedangkan untuk diakui bahwa yang bersangkutan memiliki kompetensi yang terdapat dalam skema sertifikasi, maka diperlukan proses sertifikasi tersebut. Hal inilah, yang menjadi pembeda antara proses Pendidikan profesi psikologi dan juga sertifikasi kompetensi. Berikutnya terkait pertanyaan kemungkinan menjadi TUK, Dr. Ayu pun menjelaskan kemungkinan tersebut akan ada tentunya, mengingat LSPPSI membutuhkan kehadiran TUK di berbagai wilayah untuk sebagai tempat uji kompetensi, tentunya TUK yang sudah diverifikasi dan sesuai dengan standar yang dimiliki oleh LSPPSI.

Demikian, sekilas tentang kegiatan sosialisasi skema sertifikasi kompetensi Profesi Psikologi yang diadakan atas undangan dan kerjasama dengan Himpsi Wilayah Banten, kami LSPPSI mengucapkan banyak terima kasih atas partisipasi berbagai pihak atas terselenggaranya kegiatan ini. (AW)