Dalam proses sertifikasi kompetensi, LSP membutuhkan tempat uji kompetensi. Terdapat dua kategori Tempat Uji Kompetensi (TUK), yaitu TUK Mandiri dan TUK Sewaktu. Institusi yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh LSP Psikologi Indonesia dapat menjalin kerjasama dengan LSP Psikologi Indonesia untuk menjadi Tempat Uji Kompetensi.
TEMPAT UJI KOMPETENSI MANDIRI
Tempat Uji Kompetensi bukan di tempat kerja yang bermitra dengan LSP untuk digunakan sebagai tempat uji kompetensi secara berkelanjutan, Kemitraan tersebut utamanya mencakup kesediaan untuk memelihara peralatan teknis dan kondisi uji di TUK terhadap persyaratan yang ditetapkan. Disamping itu TUK mandiri dapat membantu mempromosikan dan memasarkan kegiatan sertifikasi kompetensi dari LSP.
TEMPAT UJI KOMPETENSI SEWAKTU
TUK bukan di tempat kerja yang digunakan sebagai tempat uji secara insidentil.
Catatan:
TUK sewaktu dapat berupa, namun tidak terbatas pada, ruang pertemuan yang dilengkapi dan ditata sesuai persyaratan tempat uji, fasilitas pendidikan dan pelatihan yang memenuhi persyaratan tempat uji atau fasilitas produksi yang sedang tidak digunakan untuk proses produksi.